Jasaview.id

Tata Cara Lapor Diri PPG dalam Jabatan

Tata Cara Lapor Diri PPG dalam Jabatan
Tata Cara Lapor Diri PPG dalam Jabatan

Tata Cara Lapor Diri PPG dalam Jabatan - Selamat kepada para guru hebat yang sudah mendapatkan undangan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau biasa disebut dengan PPG dalam jabatan.  

Salah satu syarat kita terbukti sebagai guru hebat adalah sudah mempunya sertifikat PPG. Selain itu juga dengan kita memiliki sertifikat guru, kita akan mendapatkan tunjangan profesi baik itu Non-ASN maupun ASN dan mendapatkan keuntungan lebih bagi kita yang akan mengikuti test PPPK atau P3K.

Setelah kita bersedia mengikuti PPG maka mekanisme selanjutnya adalah kita harus melakukan Lapor Diri melalui SIMPKB dengan mengupload beberapa file, baik berupa format PDF atau JPG. Berikut adalah beberapa ketentuan dalam Lapor Diri PPG dalam Jabatan:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB) 
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI) 
  3. Surat Pernyataan Ijin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB) 
  4. Scan Ijazah S1 
  5. Scan Transkrip Nilai S1 
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM 
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat) 
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat) 
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) 
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki) 
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Semangat untuk bapak ibu guru hebat dalam mengikuti PPG, semoga apa yang kita inginkan mendapatkan kelancaran sampai lulus. Aamiin...

Sekian artikel mengenai Tata Cara Lapor Diri PPG dalam Jabatan, semoga bisa membantu bapak/ibu guru. Terima kasih.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Jasaview.id